Halaman

Jam

Calender

Senin, 03 Desember 2018

Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing Komoditas Pertanian

Hakikat Pembangunan Pertanian
Menurut UU 1945 pasal 33:3 berbunyi "Bumi, air dan kelayakam alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat"

Kemakmuran rakyat itu sendiri dibagi menjadi dua yaitu :
1. Ketahanan pangan 
2. Kedaulatan pangan 

Model produksi pertanian merupakan ketahanan pangan dari pertanian industrial. Model perdagangan pangan merupakan ketahanan pangan dari liberalisasi perdagangan dan Pendekatan  terhadap sumberdaya genetik merpakan ketahanan pangan aspek terkait perdagangan hak kekayaan intelektual. 
Dalam undang-undang No 18 tahun 2012 menjelaskan tentang pangan, bahwa batasan tentang kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat yang memberikan, hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensial sumberdaya lokal. 
Hakikat kedaulatan pangan adalah menjadikan petani penghasil pangan sebagai kelompok masyarakat yang terhormat dan sejajar dengan kelompok masyarakat lainnya. Masyarakat hanya mungkin dapat menentukan sistem pangan dan sesuai dengan sumberdaya likal, bila kegiatan usaha tani masih menarik untuk dimaskki dan memberikan imbalan yang memadai bagi yang berusaha pada kegiatan ini.

Faktor utama untuk mewujudkan kedaulatan pangan adalah kesejahteraan petani. Karena pada kondisi ini bisa diwujudkan dengan menciptakan suasana yang kondusif bagi petani dalam menghasilkan program , terutama terkait dengan akses terhadap sumberdaya serta penghargaan yang sepadan terhadap produk yang dihasilkan. 

Tantangan pertanian kedepannya
1. Pemenuhan kebutuhan masyarakat : pada tahun 2020, tantangan yang harus kita jawab, bagaimana menyediakan oangan bagi 273,5 juta penduduk Indonesia yang pola konsumsinya makin beragam dari sisi kuantitas dan kualitas. Bila kondisinya sama dengan saat ini, tahun 2020 harus menyediakan 36,3 juta ton beras; 17,6 juta ton jagung; 2,4 juta ton kedelai; 3,1 juta ton gula dan 532 ribu ton daging sapi.

Sektor pertanian meliputi subsektor tanaman bahan makanan, subsektor hortikultura, subsektor peternakan, subsektor perikanan dan subsektor kehutanan. Subsektor-subsektor ini akan saling terkait untuk saling mendukung kemajuan antar subsektor.

Pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II telah menetapkan 5 (lima) komoditas pangan utama yang ditargetkan untuk swasembada pangan, yaitu beras, jagung, kedelai, daging sapi dan gula. Khusus komoditas gula, ditargetkan swasembada Gula Putih (GP) pada tahun 2014. Agar mencapai
swasembada, maka target produksi gula putih di tahun 2014 adalah 4,2 juta ton,

sumber disini 

memilih artikel tersebut karena untuk menambah wawasan tentang peningkatan produktivitas dan daya saing komoditas pertanian di Indonesia. 

1 komentar: